Meunasah klasik hadir dengan persetujuan Sulthan dan diawasi oleh Mufti kerajaan. Jabatan petuah meunasah oleh ulama yang mumpuni dibidang agama. Lalu tereduksi oleh varian jabatan imam meunasah atas garis kekeluargaan. Pada zaman modern, timbul masalah, imam meunasah tidak termasuk pejabat (perangkat) gampong, tetapi inklud pada mitra geusyik sebagai unsur dari satuan wilayah kemeunasahan. Dalam hal kesejahteraan dahulunya imam meunasah mengakses sektor zakat, sedekah dan berhak dalam upah atas pekerjaan sampingannya. Baik klasik maupun zaman modern. Seiring perubahan sosial terjadi permasalahan pengelolaan anggaran. Jabatan imam meunasah kurang disejahterakan oleh masyarakat dikarenakan pemerintah telah mengucurkan dana dengan manajemen penganggaran model insentif atas jerih payah yang didedikasikannya bidang pendidikan, agama, adat dan kemasyarakatan.